Monday, July 26, 2010

PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI

Pengertian dan Prinsip Koperasi
[Answer-Question]


1. Kemukakan 6 definisi koperasi, 3 diantaranya menurut Sagimun, UU Koperasi th 1992, dan menurut Ropke.

Jawab :
1. Menurut Sagimun
Didalam ilmu ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah Suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerjasama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota – anggotanya. Misalnya, bersama – sama menyelenggarakan produksi ( koperasi produksi ), bersama – sama menyelenggarakan pembelian, penjualan, simpan pinjam atau pengkreditan dan lain-lain.

2. UU RI No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

- Perkoperasian adalah segala sesuaru yang menyangkut kehidupan koperasi.
- Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang – seorang.
- Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita – cita bersama koperasi.

3. International cooperative alliiance ( ICA ) dalam buku the coperative principles karangan P.E, Weeramen membverikan definisi sebagai berikut :
" koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum, yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengnan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi."

4. Calver dalam bukunya The Law and Principles of Cooperation memberikan definisi koperasi sebagai berikut, " Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing – masing."

5. Drs. A. Chaniago dalam bukunya Perkopersian Indonesia memberikan definisi sebagai berikut, " Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. "

6. Menurut Ropke
Koperasi adalah suatu subjek yang akan menjadi bahan perdebatan panjang (berkelanjutan) di antara para ahli sosial, yang tidak saja tergantung pada tradisi penelitian maupun tujuaan yang berbeda, tetapi juga karena tidak adanya definisi yang benar atau sejati bagi seluruh maksud/tujuan ilmiah itu.

2. Jelaskan kenapa Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya.

Jawab :
Ropke berpendapat bahwa definisi yang dikemukakannya lebih baik dibandingkan definisi sebelumnya dikarenakan bahwa Ropke mengambil beberapa definisi dari berbagai sumber. Sumber yang diambil diantaranya yaitu International Cooperative alliance ( ICA ) dalam buku The Cooperative principles, Calvert dalam bukunya The Law and prinsiples of Cooperation, UU Koperasi India th 1904 yang diperbarui th 1912, Drs. A. Chaniago dalam bukunya Perkoperasian Indonesia, dan yang terakhir dari UU No. 12 th 1967, tentang Pokok – pokok perkoperasian yang berlaku sampai sekarang. Berbagai definisi dari beberapa sumber ini ada kesamaannya sehingga gambaran tentang adanya kesatuan diantara perbedaan – perbedaan tersebut akhirnya diperoleh dan mencari penyebab apa yang dapat menyatukan atau terpadunya definisi tersebut sehingga definisi tersebut menjadi satu pengertian yang utuh.

3. Bila diperhatikan definisi – definisi diatas, antara satu dan lain definisi tidaklah sama, tetapi bila dicermati dengan hati – hati maka diantara definisi tersebut terdapat kesamaan, dan kesamaan tersebut dapat disebut sebagai karakteristik koperasi. Kemukakanlah kesamaan tersebut.

Jawab :
- Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.
- Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
- Koperasi adalah perusahaan yan g harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masayarakat lingkungannya.
- Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
- Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.
4. Kemukakanlah implikasi dari masing – masing karakteristik tersebut dalam mengelola dan mengembangkan koperasi.

Jawab :
- Koperasi adalah organisasi dari orang-orang yang didalam UU No. 12 tahun 1967 disebut sebagai kumpulan orang – orang.
Mereka berkumpul karena mempunyai kesamaan kebutuhan ekonomi yang ingin dipenuhi, maka mereka membentuk perusahaan yang dikelola secara bersama. Itulah sebabnya banyak yang beranggapan bahwa koperasi berwajah ganda, yaitu sebagai kumpulan orang – orang yang sekaligus merupakan sebuah perusahaan bersama. Hal seperti itu akan menciptakan hub ungan yang diatur dalam aturan hubungan oraganisasi antara anggota dan juga akan tercipta hubungan antar manusia yang ada, baik secara sifat manusiawi maupun bersifat kodrati.

- Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang – orang berkumpul bukan untuk menyatukan modal atau uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
Apabila dalam memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut akhirnya diperoleh sisa hasil usaha atau keuntungan maka keuntungan tersebut akan dipergunakan untuk membiayai kelangsungan hidupo koperasi, bukan untuk memperoleh keuntungan semata – mata. Hal tersebut tercermin dalam keanggotaaan koperasi yang menyatakan bahwa masuknya seseorang menjadi anggota koperasi bukan atas dasar kesanggupan membayar simpanan pokok, simpanan wajib dsb, melainkan adalah atas dasar dorongan kepentingan ekonomi masyarakat lingkungannya.

- Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dan masyarakat lingkungannya.
Operasinya bukan merupakan sebuah perusahaan yang harus memberikan pelayanaan kepada umum dan bukan pula sebagai perusahaan yang semata – mata mencari keuntungan. Operasi koperasi sebagai perusahaan yang berintikan orang – orang adalah perpaduan aspek pelayanan dengan pencarian keuntungan. Oleh karena itu dalam pengelolaannya dan dalam manajemennya, koperasi harus berusaha membatasi pemerasan tenaga manusia lain demi kepentingan sendiri demikian juga dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan harus dilaksanakans secara demokratis.

- Koperasi aadalah perusahaan yang didukung oleh orang – orang sebagai anggotanya menghimpun kekuatan yang meliputi para penghasil barang, pemberi jasa dan pemakai barang dan jasa yang ada.
Kebutuhan bersama dari berbagi bidang tersebut merupakan dasar pembentukan koperasi menurut jebisnya. Koperasi yang menghimpun seluruh kegiatan usaha itu dinamakan Koperasi Aneka Usaha yang kadang – kadang berbeda kepentingannya antara kelompok yang satu antara kelopmpok yasng lainnya. Meskipun demikian, dalam koperasi mereka dapat bersatu sebagai sesama manusia. Kepentingan yang berbeda itu disatukan kedalam kelompok yang lebih besar, yaiotu kelompok koperasi sebagai satu keluarga yang mempunyai kepentingan yang lebih besar dan sama yaitu keadilan.

- Di Indonesia koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya sebab selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya ia juga merupakan alat yang sesuai untuk mempercepat proses pelaksanaan pembangunan.
Jadi, selain memenuhi kebutuhan anggotanya, koperasi juga berfungsi sebagai alat untuk mensukseskan sesuatu program pembangunan, baik program pembangunan darti kalangan masyarakat sendiri maupun yang diprakarsai oleh pemerintah.
5 Kemukakanlah alasan atau dasar – dasar kenapa koperasi Rochdale adalah koperasi yang pertama kali didunia, walaupun sebelum tahun kelahiran koperasi ini ( 1844 ) sudah ada juga kelembagaan yang disebut sebagai koperasi.

Jawab :
Serangkaian prinsip yang sering dikemukakan, adalah tujuh prinsip koperasi yang dikembangkan oleh koperasi modern " pertama " yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja lancashire di Rochdale. Prinsip – prinsip tersebut masih menjadi dasar ( basis ) dari gerakan koperasi international, yaitu :
• Open membership ( keanggotaan terbuka )
• One member, one vote ( satu anggota, satu suara )
• Limited return on capital ( pengembalian bunga yang terbatas atas modal )
• Alocation of surplus in proportion to member transaction ( alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota )
• Cash trading ( penjualan tunai )
• Stress on education ( menekan pada unsur pendidikan )
• Relogious and politycal neutrality ( netral dalam hal agama dan politik )
Walaupun seluruh prinsip – prinsip Rochdale dihilangkan, tetapi kita masih dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya ( kriteria identitas ) dimana para pemiliknya identik dengan pengguna jasanya, sebagai " koperasi ". Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsip – prinsip ini kepada kita merupakan pedoman atau norma – norma, atau nilai – nilai ( property right ) yang sering kali atau harus memberikan pedoman kegiatan – kegiatan organisasi yang disebut koperasi itu sendiri.
Para pakar baik praktisi maupun ahli ( akademis ) ilmu koperasi, telah memakai prinsip – prinsip Rochdale maupun prinsip – prinsip lainnya untuk mendefinisikan koperasi yang asli, atau benar, atau sejati itu, dan bagaimana mengevaluasi kinerja koperasi tersebut. Mereka telah menjadikan prinsip – prinsip tersebut sebagai suatu alat utama dari kebijakannya yang menyangkut manajemen koperasi baik secar mikro maupun makro, bahkan sering membuat prekondisi bagi keberhasilan koperasi tersebut.

6 Pada awal koperasi Rochdale didirikan yang pertamakali dirumuskan oleh para pendirinya tidaklah merumuskan prinsip atau sendi dasar pelaksanaan kegiatan! a. Kemukakan dan jelaskan apa yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri tersebut.

Jawab :
Yang lebih dahulu dirumuskan oleh para pendiri Rochdale ini adalah menetapkan tujuan usaha koperasi yang harus dicapai oleh perkumpulan itu. Adapaun usaha yang dilakukan oleh koperasi itu adalah sebagai berikut :
- Membangun sebuah toko untuk menyalurkan bareang – barang yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Mendirkan rumah tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan untuk memperbaiki lingkungan hidup anggotanya.
- Mendirkan pabrik untuk memproduksi barang yang jenisnya ditentukan oleh koperasi dengan mempekerjakan para anggota yang tidak mempunyai pekerjaan
- Membeli tanah untuk digarap oleh anggota yang dikeluarkan atau diberhentikan dari tempatnya bekerja
- Segera setelah koperasi lancar dalam menjalankan usahanya, maka koperasi akan memproduksi barang, menjual barang, dan mengadkan pendidikan khusus tentang cara mengelola koperasi.
Demikianlah kegiatan usaha koperasi Rochdale yang bertujuan agar oraganisasi koperasi mampu berdiri sendiri dengan mengutamakan kepentingan seluruh anggotanya.

b. Jelaskan apa yang terjadi dan yang dilaksanakan sehingga akhirnya muncul apa yang dikenal dengan prinsip Rochdale.

Jawab :
Untuk mencapai tujuan itu ditentukanlah peraturan yang harus dipatuhi didalm menjalankan usaha ekonomi koperasi. Peraturan tersebut dibuat oleh orang –orang yang belum berpengalaman dalam bidang ekonomi. Dalam rangka merealisasikan tujuan usaha tersebut ada beberapa atauran usaha yang dilakukan sebagai berikut :
- Didalam menjalakan atau mengelola koperasi harus dilakukan secara demokrtatis atas persetujuan rapat anggota.
- Laporan pemeriksaan keuangan koperasai harus disampaikan dalam rapat anggota
- Jika terjadi perbedaan pendapat didalam rapat anggota harus ada pendamai yanbg diambil dari kalangan luar yang dipilih oleh anggota koperasi
- Perdagangan tidak boleh dilakukan dalam bentuk kredit. Apabila pengurus melakukan hal itu harus dikenakan sanksi oleh koperasi
- Jika ada kelebihan keuntungan harus dibagi – bagikan keoada setiap anggota sesuai dengan jumlah uang yang dibelanjakan ditoko koperasi.
- Ada sembilan peraturan yang berkaitan dengan kasir, 3 diantaranya berbunyi.
1.penjual tugasnya hanya menimbang, mengukur dan menyerahkan barangnya.
2.kasir menerima pembayaran debngan memberikan tanda terima uang tersebut kepada pembeli dan menyimpan tembusannya
3.sekretaris menerima seleruh daftar pembelian pada setiap rapat mingguan supaya dapat mengetahui berapa banyak anggota yang membeli yang nantinya mendapatkan pembagian sisa hasil usaha atau keuntungan.

c. Kemukakan Prinsip Rochdale!

Jawab :
“koperasi pada saat ini tidak ingin ikut campur dengan berbagai urusan perbedaan politik dan agama anggotanya tetap hanya mengurusi kesamaan kepentingan dengan menyatukan peralatan, energi, dan kemampuan dari seluruh anggotanya untuk kepentingan bersama dengan dasar kerja sebagai berikut:
1. Modal usaha harus dapat dipenuhi oleh anggota sendiri dengan adanya bunga yang tetap.
2. Persediaan barang ayang akan dijual kepada anggota hanya bermutu baik saja.
3. Barang yang dijual kepada para anggota harus dengan timbangan dan ukuran yang benar saja.
4. Barang yang dijual kepada para anggota harus mengikuti harga pasar dan tidak boleh dilakukan secara kredit.
5. Keuntungan harus dibagi-bagikan kepada anggota secara seimbang dengan jumlah pembelian barang.prinsip mengelola usaha dengan satu orang satu suara dan kesamaan derajat anggota baik laki-laki maupun wanita harus dilaksanakan oleh koprasi.
6. Pengelolaan koperasi harus ditangani oleh pengurus dan penyelengggara yang dipilih secara periodik.
7. Sebagian tertentu dari sisa hasil uasaha atau keuntungan harus disishkan untuk kepentingan pendidikan.
8. Keadaan neraca perusahaan harus diberitahukan kepada para anggota agar dapat mengadakan penilaian.

7. Kemukakanlah perbedaan dan persamaan anatara prinsipo Rochdale dengan prinsip koperasi yang tercantum UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992!

Jawab :
Persamaan:
• Prinsip demokratis
• Keanggotaan koperasi terbuka
• Bunga atas modal terbatas
• Pembagian surplus kepada anggota sejalan dengan jumlah pembelian.
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
• Usaha dan ketatalaksanaan besifat terbuka.
• Swadaya, swakerta, dan swasembada, sebagai pencerminan dari prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Perbedaan:
Prinsip UU yang tidak terdapat di dalam prinsip Rochdale, yaitu;
• Menyediakan dana cadangan untuk pendidikan tentang perkoperasian
• Netral terhadap politik dan agama
• Penjualan hanya atas barang yang murni atau tidak palsu
• Perdagangan harus dilakukan secara tunai.

Read More..

KOPERASI : POKOK PIKIRAN BUNG HATTA & UU KOPERASI INDONESIA

Topik 1:
Pokok pikiran Bung Hatta tentang koperasi (Hatta, 1987, Membangun Koperasi dan
Koperasi Membangun, Inti idayu Press, Jakarta, Bagian I. Pidato no.1)


1. Apakah cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia menurut Bung Hatta?

Jawab :
Menurut Bung Hatta cita-cita tinggi atau ideal dari bangsa Indonesia adalah tentang dasar hidup kita. Kita ingin melihat bangsa kita hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. Ideal kita terpancang dalam undang-undang dasar: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

2. Dalam mengemukakan pendapatnya tentang kaitan antara UUD 45 dan koperasi Bung Hatta menggunakan 2 kata yang memberikan penekanan atau penegasan yaitu “terpancang” dan “suruhan”. Tugas: kemukakanlah dan jelaskan apa pendapat Bung Hatta tersebut?

Jawab :
Ideal kita itu terpancang dalam undang-undang dasar : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Asas kekeluargaan itu ialah koperasi! Perkataan undang-undang dasar ini bukanlah hanya suatu pernyataan daripada ideal bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk bekerja ke jurusan itu.

3. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta tentang cita-cita bangsa yang berkaitan dengan “koperasi” dan “perekonomian nasional”?

Jawab :
Suatu perkonomian nasional yang berdasar atas koperasi, inilah ideal kita. Realitas ialah : bahwa kita masih jauh dari cita-cita kita itu, bahwa kemakmuran rakyat tidak lahir sekaligus dengan kemerdekaan dan kedaulatan, bahwa koperasi tidak timbul sendirinya dengan ciptaan. Semuanya itu harus diusahakan, diselenggarakan dengan kerja yang sungguh-sungguh. Dunia yang lahir berlainan daripada cita-cita itulah yang menjadi pegangan kita untuk merintis jalan ke gerbang kemakmuran rakyat yang kita ciptakan itu.

4. Kemukakanlah pendapat Bung Hatta yang berkaitan dengan “politik ekonomi jangka panjang” dan “politik ekonomi jangka pendek”?
Jawab :
Politik perekonomian berjangka panjang meliputi segala usaha dan rencana untuk menyelenggarakan berangsur-angsur ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Oleh karena koperasi hanya bisa subur di atas pangkuan masyarakat yang bersemangat koperasi, maka usaha menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi itu adalah tugas yang pertama. Usaha ini menghendaki waktu, kesabaran dan keyakinan yang tak kunjung goncang.
Politik perekonomian berjangka pendek realisasinya bersandar kepada bukti-bukti yang nyata. Sekalipun sifatnya berlainan daripada ideal kita bagi masa datang, apabila buahnya nyata memperbaiki keadaan rakyat dan mengecilkan kekurangan kemakmuran kini juga, tindakan itu sementara waktu harus dilakukan. Dilakukan oleh mereka yang sanggup menjalankannya.

5. Usaha apa yang menurut Bung Hatta, terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung goncang?

Jawab :
Usaha yang terkait dengan koperasi yang membutuhkan waktu, kesabaran, dan keyakinan yang tidak kunjung guncang adalah usaha untuk menghidupkan dan menumbuhkan semangat koperasi.

6. Kemukakanlah implikasi atau praktis yang positif (bermanfaat) dari pokok pikiran Bung Hatta diatas terhadap kenyataan yang ada sekarang, dimana perkembangan dan peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat lambat dan sangat kecil?
Jawab :
Bila kita perhatikan perkembangan koperasi sejak awal kemerdekaan sampai saat ini ternyata peran koperasi dalam perekonomian nasional masih sangat kecil, sekitar 3%, dan masih terdapat sangat banyak masalah dan kelemahan. Hal ini cenderung membuat kita patah semangat (pesimis) untuk membangun dan mengembangkan koperasi di Indonesia.

Tetapi, bila diperhatikan dengan cermat Pokok Pikiran BungHatta tentang koperasi, membuat kita bersemangat kembali untuk membangun dan mengembangkan koperasi. Karena Bung Hatta menasihatkan bahwa untuk membangun koperasi atau menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional memerlukan waktu yang panjang, kesabaran dan keyakinan yang tidak kunjung goncang. Karena itu pula Bung Hatta menempatkan pembangunan koperasi menjadi sokoguru pere-konomian nasional dalam Politik Ekonomi Jangka Panjang.




Topik 2 :
Undang-Undang Koperasi (Sularso & Damanik, 1982, Peraturan dan Perundang-undangan Koperasi di Indonesia. Penerbit Dwi Segara, Jakarta; undang-Undang Perkoperasian Th 1992, Sinar Grafika, Jakarta.)


1. Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang telah berlaku Undang-undang Koperasi sbb: UU No. 179 Th 1949; UU No. 79 Th 1958; UU No. 14 Th 1965; UU No. 12 Th 1967 dan UU No. 25 Th 1992. Tugas : kemukakanlah alasan yang menyebabkan perlunya dilakukan masing-masing penggantian UU tersebut (4 kali pergantian)?

Jawab:
1) UU No. 179 Th 1949
Undang-undang mengenai perkoperasian, yaitu peraturan-peraturan koperasi dalam Ordonansi tahun 1993 No. 198 dan tahun 1949 No. 179 nyata-nyata hanya mengatur mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan Koperasi, pula cara bekerjanya dari pada perkumpulan Koperasi.
Hal mana tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas dan tujuan Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 38.
Karenanya harus segera diganti dengan Undang-undang Koperasi yang baru yang sesuai dengan semangat asas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia, serta sesuai dengan asas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Kalau dalam peraturan-peraturan koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam undang-undang baru Pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat ke arah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar-benar disusun atas dasar kekeluargaan.

2) UU No. 79 Th 1958
Berlakunya kembali Undang-Undang dasar 1945 dengan Dekrit Presiden republik Indonesia tanggal 5 juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (APP) sebagai Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh MPRS dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai srategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perubahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan Koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut di atas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

3) UU No. 14 Th 1965
Isi dan jiwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 mengandung hal-hal yang bertentangan dengan asas-asas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis yang berwatak sosial.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswdayaan. Keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari asas-asas percaya pada diri sendiri yang pada gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1996 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-Undang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).

4) UU No. 12 Th 1967
Alasan digantinya undang-undang koperasi menjadi undang-undang 25 tahun 1992 :
Menimbang :
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b. Bahwa koperasi perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c. Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketetntuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti UU No.12 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian.


2. Kemukakanlah butir-butir perbedaan antara UU No. 12 th 1967 dengan UU No. 25 Th 1992 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 12 th 1967 yang memberikan dukungan yang lebih baik terhadap aspek bisnis dari koperasi. Perubahan atau penyempurnaan tersebut berkaitan dengan : a. Definisi koperasi; b. sendi dasar atau prinsip koperasi; c. permodalan; d. Lapangan Usaha; e. Pengelolaan?
Jawab :
a. Definisi Koperasi :
UU No. 12 Tahun 1967 =
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang, atau badan-badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
UU No. 25 Tahun 1992 =
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

b. Sendi dasar atau prinsip koperasi
UU No. 12 tahun 1967 =
Pasal 6, sendi-sendi koperasi adalah :
1) Sifat keanggotaannnya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3) Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4) Adanya pembatasan bunga atas modal.
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7) Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip dasar, percaya pada diri sendiri.
UU No 25 Tahun 1992 =
Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara democrat.
3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
1) Pendidikan Perkoperasian
2) Kerjasama antarkoperasi

c. Permodalan
UU No. 12 Tahun 1967
Pasal 32 :
1) Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
2) Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan wajib
c. Simpanan sukarela
3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Pasal 33 :
1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi angggota koperasi.
2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan-keputusan rapat anggota dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
UU No 25 Tahun 1992 =
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan Pokok
2) Simpanan Wajib
3) Dana Cadangan
4) Hibah
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota
2) Koperasi lainnya dan / atau anggotanya
3) Bank dan lembaga keuangan lainnya
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
5) Sumber lain yang sah

d. Lapangan Usaha
UU No 12 Tahun 1967 =
Pasal 31 :
Lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan dibidang ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang dasar 1945 dengan penjelasannya.
UU No 25 Tahun 1992 =
Pasal 43 :
1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
2) Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3) Kkoperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44 :
1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a) Anggota koperasi yang bersangkutan.
b) Koperasi lain dan atau anggotanya.
2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

e. Pengelolaan
UU N0 12. Tahun 1967 =

UU No 25 Tahun 1992 =

Read More..

KEDUDUKAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI DAN ALIRAN KOPERASI ,SEJARAH KOPERASI

Kedudukan Koperasi Dalam Sistem Ekonomi


[Tugas makalah]

TOPIK 1
1. Kemukakan pendapat penulis (roy) tentang kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian, apakah roy setuju dengan pendapat bahwa koperasi adalah satu sistem ekonomi tersendiri atau bagaimana? jelaskan

Jawab :
Menurut Roy, koperasi adalah wadah perjuanagn untuk memeperbaiki sistem perekonomian, dengan mana perbaikan hidup sebagian besar umat manusia di dunia dan kenyataannya ada di bawah garis kemiskinan akibat pola ekonomi kapitalis, dapat dilaksanakan atau diwujudkan dengan sebaik-baiknya.


2. Kemukakan apa yang dimaksud dengan aliran koperasi sosialis(The socialist cooperative school)

Jawab ;
Cooperative school atau aliran koperasi ini berkeinginan untuk menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.


3. Kemukakan apa yang dimaksud aliran koperasi persemakmuran (the commonwealth cooperative school

Jawab :
Aliran koperasi ini menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, usaha, swasta, memang dapat diterima tetapi usaha swasta ini hendaknya hany amenduduki tempat kedua saja. Aliran persemakmuran koperasi muncul di inggris.

4. Kemukakan apa yang dimaksud aliran koperasi penyangga kapitalis (competitive yardstick scool of cooperative.)

Jawab:
Aliran koperasi ini menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang danpak negatif atau kejahatan yang diakibatkan sistem kapitalis, jadi koperasi baru akan didirikan apabila telah terperiksa bahwa usaha-usaha berdasar kapitalisme tersebut benar-benar telah melahirkan dampak-dampak negatife pada kehidupan penduduk. Aliran ini tumbuh di swedia dan beberapa negara lainnya dieropa, merupakan bagian dari apa yang disebutkan institutional economic balance theory.

5. Kemukakan bagaimana pendapat roy berkaitan dengan aliran tersebut diatas!

Jawab :
Menurut Roy, aliran-aliran koperasi tersebut merupakan aliran yang banyak penganutnya di dunia sehingga perannya dalam usaha memperbaiki taraf perekonomian penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan tidak dapat diabaikan begitu saja oleh mereka yang ingin mempertahakan sistem kapitalisme.




Topik 2
1. Kemukakanlah hubungan antara terjadinya revolusi industri di eropah dengan munculnya gagasan pendirian koperasi di inggris.

Jawab :
Pada pertengahan abad kedelapan belas dan kemudian dilanjutkan dengan abad ke sembilan belas di eropa terjadi apa yang dikenal dengan nama revolusi industri. Seperti diketahui revolusi industri disebabkan oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan. Kemajuan ilmu pengetahuan ini menimbulkan penemuan-penemuan baru yang ada didalam lapangan industri mengakibatkan perubahan-perubahan yang besar.

Apa yang dahulunya dikerjakan dengan tangan atau tenaga manusia, sekarang dengan adanya penemuan-penemuan baru itu mulai dikerjakan dengan tenaga mesin.maka muncullah pabrik-pabrik besar dan terjadilah revolusi industri. Kemudian industri dan pabrik-pabrik besar itu menimbulkan serta mengembangkan kapitalisme. Kapitalisme adalah susunan atau tatanan ekonomi yang berpusat pada keuntungan perorangan. Kaum kapitalisme atau kaum modal mempergunakan penemuan-penemuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sistem ekonomi kapitalisme atau liberalis yang bersendi kepada kebebasan individu untuk mencari keuntungan pribadi yang sebesar-besarnya menimbulkan suasana yang disebut exploitation de’l’homme par;i;homme artinya pemerasan atas manusia oleh manusia. Uang dan benda sangat di dewa-dewakan, sedang harkat manusia dilemparkan jauh kejurang kehinaan yang sedalam-dalamnya.

Nasib sebagian besar rakyat yang tidak berdaya sangat memilukan hati. Didalam suasana yang memilukan hati itu timbulah gerakan koperasi yang memberikan harapan akan perbaikan nasib dan kemakmuran bersama.

2. Kemukakanlah latar belakang atau penyebab munculnya CWS dan kemukakan pula perkembangan yang penting dari CWS tersebut !

Jawab :
- Latar belakang
Pada awal perkembangannya koperasi konsumsi menghadapi sedikit kesukaran. Ternyata bahwa terjadi persaingan membeli antara koperasi-koperasi itu. Hal ini menyebabkan harga barang-barang yang dibutuhkan dengan sendirinya naik. Kemudian koperasi-koperasi konsumsi- konsumsi yang mulai banyak tersebar di seluruh tanah inggris itu berusaha bergabung dengan bekerjasama dalam membeli serta membeli secara besar-besaran harga akan lebih murah dan mutu barang yang diinginkan akan terjamin. Kemudian timbul gagasan untuk mendirikan pabrik pabrik yang menghasilkan barang kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh koperasi.
Sementara itu koperasi disekitar kota rochdale mengusahakan kepada koperasi rochdale untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan secara lebih besar untuk mengisi toko-toko koperasi mereka. Cara seperti itu ternyata mempererat hubungan antara koperasi dan para pedagang besar. Dengan demikian pekerjaan dapat berjalan lebih lancar, lebih menguntungkan dan yang terpenting mencegah persaingan diantara koperasi-koperasi itu sendiri.
Demikianlah akhirnya pada tahun 1863 di dalam koperasi inggris ditetapkan antara lain untuk membentuk organisasi gabungan pembelian dengan nama yang terkenal dengan the north of england cooperative wholesale society, sedang perkumpulan perkumpulan koperasi di skotlandia memutuskan organisasi gabungan pembelian tersendiri. Maka dalam tahun itu juga (1863) didirikanlah the scotIsh cooperative wholesale society. Jadi di inggris ada dua buah organisasi gabungan pembelian atau cooperative wholesale society (CWS). Akan tetapi di dalam menjalankannya dan menyelenggarakan maksud bersama selalu terjalin serta terjamin kerjasama yang baik.

- Perkembangan CWS
CWS memperlihatkan kemajuan-kemajuan yang pesat, terutama dibawah pimpinan yang baik dan bijaksana .T.W. Mitchel yang menjabat sebagai ketua kurang lebih 21 tahun lamanya yakni dari tahun 1874- 1895. sepuluh tahun setelah berdirinya CWS, badan ini telah sanggup memiliki dan memproduksi beberapa macam kebutuhan anggotanya. Pada tahun 1873 badan ini sudah mulai mendirikan pbrik biskuit kemudian juga pabrik sepatu untuk dijual ditoko koperasi.
Kemudian CWS memiliki lebih dari 200 buah bengkel dan pabrik dengan memberikan lapangan pekerjaan kepada 43.000 orang buruh serta menghasilkan barang kira-kira 55.000.000 pounsterling, sedang the scottish cooperative wholesale society memberi lapangan pekerjaan kepada kurang lebih 9000 orang buruh dan mnghasilkan barang-barang kira-kira sehraga 12.000.000 poundsterling. CWS selanjutnya berkembang dengan luas serta mendirikan cabang pembelian yang teratur.

3. Kemukakan latar belakang dan sejarah munculnya koperasi di jerman:
• di daerah pedesaan, termasuk pelopornya dan apa yang awal dilakukan !
• didaerah perkotaan, termasuk pelopor dan kunci keberhasilan.

Jawab :
a. Frederich wilhelm raiffeisen adalah tokoh penganjur koperasi simpan pinjam dikalangan kaum tani di desa.
F.W raiffeisen adalah walikota, mula-mula di flimmensfeld, kemudian di wayrbush dan terakhir di heddesdorf. Baru pada tahun 1864 f.W raiffeisen berhasil mendirikan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang diberinama darlehnkassenverein. Alasan dirikakannya koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang sering pula disebut bank rakyat ialah peri kemanusiaan. Hal ini bermula ketika reiffeisen tergugah hatinya melihat kemiskinan rakyat di desa-desa. Nasib rakyat di desa sangat menyedihkan. Sebagian besar rakyat didesa itu tenggelam di dalam lautan hutang kepada pemiik tanah, para pedagang perantara atau tengkulak dan para lintah darat yang tidak mengenal peri kemanusiaan

b. Herman schulze yang juga terkena dengan nama julukan hermann schulze delitzsch adalah seorang tokoh dan penganjur koperasi simpan pinjam dikalangan kaum buruh, tukang dan pedagang kecil dikota. Pada waktu menjabat sebagai ketua komission fur handel und gewerke dari parlemen prusia(jerman), memperoleh kesempatan memperhatikan serta mempelajari peri kehidupan kaum buruh dan tukang dikota-kota. Pada waktu itu kaum buruh sangat menderita hidupnya. Untuk memperbaiki nasih orang-orang miskin dan lemah ekonominya ini ia berusaha mendirikan perkumpulan koperasi.

Setelah mengalami kegagalan beberapa kali, akhirnya menjelmalah koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit yang susunan serta kerjanya mirip dengan susunan dan cara kerja sebuah bank.
Pokok dasar yang dianjurkan oleh herman schulze hampir sama dengan dasar-dasar yang ditanamkan oleh rochdale pioneers. Anjurannya antara lain berbunyi : hanya tenaga serta kesanggupan diri sendiri dan bukan pertolongan atau bantuan dari luar yang menjadi rahasia untuk mencapai perbaikan nasib.

4. Kemukakan penyebab atau latar belakang utama yang menyebabkan koperasi yang berkembang di inggris adalah koperasi konsumsi, sedangkan di jerman adalah koperasi kredit

Jawab :
Pada tanggal 12 desember 1844, 28 buruh tenun pada sebuah perusahaan tekstil di kota rochdale mendirikan sebuah perkumpuan koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kedudukan ekonomi mereka yang rendah. Dengan modal kepercayaan pada diri sendiri, itulah mereka mendirikan koperasi. Dengan susah payah 28 buruh tenun itu berhasil mengumpulkan uang untuk mendirikan koperasi, yang tekenal dengan nama the rochdae equitable pioneers society. Keadaan toko koperasi mereka mula-mula sangat sederhana, menurut rencana semula koperasi rochdale ini berusaha memenuhi seluruh kebutuhan hidup, seperti melayani kebutuhan para anggota, perumahan, pengobatan. Makanya koperasi ini disebut kperasi konsumsi, yaitu koperasi yang melayani seluruh kebutuhan anggota.
Di denmark , berkembang koperasi simpan pinam. Hal ini di latarbrlakangi oleh frederich wIlhelm dan herman schulze, . mereka mendirikan koperasi simpan pinjam atas dasr perikemanusiaan. Mereka tergugah melihat kemiskinan rakyat di desa dan di kota. Nasib rakyat tersebut sangat menyedihkan. Sebagian rakyat tersebut tenggelam dalam lautan hutang kepada pemilik tanah, para pedagang perantara atau tengklak dan para lintah darat yang tidak mengenal peri kemanusiaan. Oleh sebab itulah mereka mendirikan koperasi simpan pinjam untuk memperbaiki kehidupan penduduk di desa dan kota.

5. Kemukakan gambaran kemajuan dan keberhasilan koperasi denmark!

Jawab :
Perkembangan koperasi denmark di dahului oleh kebangkitan jiwa para petaninya. Pada tahun 1769 oleh orang yang luas pandangannya didirikanlah perkumpulan pertanian kerajaan denmark. Mereka sendiri sebagian besarnya bukan petani, akan tetapi mereka sadar betapa besarnya peranan dan berapa penting arti pertanian bagi kemajuan tanah air mereka. Gerakan perkumpulan ini mula-mula tidak dapat berkembang. Baru pada tahun 1850 perkumpulan ini melebarkan sayapnya dan berkembang dengan pesat. Pada awal abad kesembilan belas berhasil didirikan sparekasse, yakni semacam bank tabungan untuk pertanian usaha ini berhasil dengan baik, sehingga jumlahnya berangsur angsur meningkat. Pada awal tumbuhnya gerakan petani, yakni pada tahun 1814 di denmark lahirlah undang-undang kewajiban belajar bagi anak-anak yang bersia antara 7 sampai 14 tahun. Undang undang kemajuan belajar itu membawa kemajuan dan memperluas cakrawala pandangan para tani. Kemudian tanggal 1 juli 1866 hans cristian berhasil mendirikan sebuah koperasi konsumsi dikalangan buruh... kemudian pada tahun 1882 terbentuklah koperasi perusahan susu bersama pertana atas anjuran perkumpulan pertanian kerajaan denmarak. Kemudian gerakan koperasi denmark memiliki sarana yang terus menerus membina serta memelihat semangat dan kesadaran berkoperasi, yakni apa yang disebut folke hoyskole atau sekolah tinggi rakyat yang didirikan oleh nikolau tahun 1783— 1872, seorang pujangga ahli sejarah dan pendidik denmark.. tujuan pendirian sekolah ini adalah memberikan pendidikan moral dan mental kepada orang biasa untuk mempertinggi budi pekertinya, agar ia menjadi orang yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai anggota masyarakat.

6. Kemukakan faktor yang menyebabkan keberhasilan koperasi denmark !

Jawab :
Adanya undang-undang kewajiban belajar bagi anak-anak yang bersia antara 7 sampai 14 tahun. Undang undang kewajiban belajar itu membawa kemajuan dan memperluas cakrawala pandangan para tani. Kemajuan itu membuka hati para petani untuk menerima hal-hal dan faham baru. Para petani tidak lagi bersifat apatis dan acuh tak acuh terhadap pembaharuan dan kemajuan.
Mereka peka dan siap menerima pembaharuan yang mereka yakini menbawa kemajuan dan pasti membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi mereka. Usaha pertanian dan peternakan mereka juga meningkat dengan maju. Hal tersebut tentunya juga membawa keberhasilan pada koperasinya.

7. Kemukakan hubungan antara perkembangan kapitalisme di barat(eropa) dengan munculnya penjajahan belanda di Indonesia!

Jawab :
Dengan terjadinya revolusi industri, menyebabkan kemajuan ilmu pengetahuan yang melahirkan penemuan-penemuan baru. Maka timbullah industri dan pabrik-pabrik besar yang dikuasai oleh kaum modal atau kaum kapitalis. Didalam masyarakat kapitalis uanglah yang memegang peranan terpenting di dalam hidup manusia. Untuk menjamin hal tersebut, yakni bahan-bahan mentah dan pasaran untuk melemparkan barang-barang Hasil produksi mereka, maka kaum modal berusaha mempengaruhi politik pemerintah negaranya agar berusaha mencarikan mereka tempat atau daerah yang dapat menjamin kebutuhan mereka akan hal tersebut. Dengan demikian imperialisme menimbulkan kolonialisme. Revolusi industri di eropa, dan dinegeri belanda khususnya menyebabkan kaum modal di negeri belanda berpendapat bahwa modal kapital mereka yang berlebihan harus diusahakan dengan lebih giat. Hal ini tidak mungkin atau amat sukar dilaksanakan, jikalau daerah operasi mereka hanya di negeri belanda atau dieropa saja. Oleh karena itu, maka kaum kapitalis belanda mendesak agar usaha-usaha mereka digiatkan didaerah jajahan mereka, yakni di indonesia.

8. Kemukakan latar belakang muncunya usaha perkebunan swasta yang dipandang lebih manusiawi dari sistem yang berlaku sebelumnya.

Jawab:
Kemenangan kaum liberal di negeri belanda membawa pengaruh pula di tanah air kita, indonesia sebagai daerah jajahan belanda. Kaum liberal yang didukung oleh kaum kapitalis belanda menghendaki agar indonesia dijalankan dengan sistem ekonomi liberal, yang menjalankan usaha ekonomi untuk memperoeh keuntungan yang sebesar-besarnya serta mencapai kesejahteraan dan kemakmuran pribadi.

Kepentingan kaum modal atau kaum kapitalis belanda yang hendak menanamkan modalnya di indonesialah yang mendesak serta menuntut dihapuskannya sistem tanam paksa. Kaum kapitalis belanda menuntut agar sistem pemerasan yang tidak mengenal perikemanusiaan, model tanam paksa itu diganti dengan modal swasta. Dengan didukung olek kaum modal, kaum liberal menuntut agar dihapuskannya perkebunan-perkebunan yang diusahakan oleh pemerintah hindia belanda. Pemerintah hindia belanda harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada pengusaha swasta belanda utuk berdagang dan berusaha di Indonesia.

9. Kemukakan perimbangan pendapatan masyarakat pada zamab penjajahan belanda!

Jawab :
Betapa pincangnya pembagian pendapatan, dapat kita lihat catatan tahun 1936, yakni sebagian besar(± 98%) dari penduduk kepulauan indonesia hanya 20% dari pendapatan nasional. Orang orang asia lainnya( cina, arab, india dan lain-lain) yang jumlahnya kurang dari 2 % dari seluruh penduduk indonesia juga menerima 20% dari pendapatan nasional. Orang-orang belanda yang jumlahnya kurang dari ½ % dari seluruh penduduk indonesia menerima 60% dari pendapatan nasional itu. Tidaklah mengherankan jika rakyat indonesia, pewaris tanah pusaka yang sangat subur dan kaya raya itu hidup melarat, hidup dalam tingkat ekonomi yang rendah.

10. Kemukakan apa yang terjadi pada zaman penjajahan jepang yang sangat merusak perkembangan koperasi di indonesia.

Jawab :
Pada zaman pemerintahan jepang di indonesia, kehidupan koperasi mengalami masa suram. Tidak banyak yang diketahui tentang koperasi pada masa itu. Pemerintah jepang di indonesia membentuk suatu organisasi semacam koperasi yang berfungsi untuk mendistribusikan barang-barang yang sukar diperoleh pada waktu itu atau sebagai wadah untuk menampung hasil bumi untuk memenuhi kebutuhan bala tentaranya. Sendi-sendi dasar koperasi pada masa itu, tidak berlaku sama sekali sebab koperasi bukan organisasi yang bebas, melainkan sebagai alat pemerintah.
Oleh sebab itu, banyak yang cenderung menyatakan tidak ada koperasi pada zaman pendudukan jepang di tanah air kita, sebab tidak berakunya sendi-sendi dasar koperasi pada kumiai yang ada yang dianggap sebaga koperasi.

11. Kemukakan beberapa hal yang penting terkait dengan perkembangan koperasi, daam periode-periode tertentu setelah kemerdekaan, sbb
a. periode 1945-1949
b. periode 1950-1959
c. periode 1959-1965
d. periode 1966-1968, termasuk mengenai KUD

Jawab :
a. pada tahun 1927 sikap pemerintah hindia belanda terhadap koperasi mulai berubah sebagai akibat protes yang dilancarkan oleh kaum etnis, yang menghendaki agar rakyat daerah jajahan juga diperhatikan nasibnya. Dengan dikeluarkannya peraturan perkoperasian ini mulai dikenal lah sendi-sendi dasar kopersi di dalam peraturan yang kemudian berlakunya kembali pada tahun 1949 setelah indonesia merdeka. Sendi-sendi dasar yang terkandung di dalam peraturan tersebut meliputi organisasi, manajemen, dan usaha termasuk peraturan kebebasan anggota keluar masuk sebagai anggota koperasi.

b. Sikap pemerintah sejak tahun 1951 dalam membina dan mendorong pertumbuhan koperasi banyak memberi bantuan. Berbagai fasilitas diberikan pemerintah untuk mengembangkan koperasi. Jika ditinjau dari sudut berlakunya sendi-sendi dasar koperasi, pada anggaran dasar berbagai koperasi mulai tercermin kembali. Hal ini adalah akibat berlakunya peraturan koperasi tahun 1949 dan hasil dari penerangan yang dilakukan pemerintah tentang koperasi. Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan nomor 60 tahun 1959 tentang perkembangan gerakan koperasi dan instruksi presiden nomor 2 tahun 1960 tentang badan penggerak koperasi(Bapengkop).

c. Sejak di berlakukannya UU.no. 79 tahun 1958 sampai dengan tahun 1966 mempunyai corak tersendiri.

d. Dalam periode tersebut sendi-sendi dasar koperasi yang ditentukan oleh pemerintah yang dilaksanakan dalam membina koperasi beda dengan yang dikehendaki gerakan koperasi. Perbbedaan tersebut terutama terletak pada sikap pemerintah yang turut campur tangan jauh, dalam tubuh koperasi. Hal tersebut dirasakan oleh gerakan koperasi sebagai hambatan terutama dari segi manajemen.kebebasan koperasi untuk bertindak dan mengambil keputusan secara demokratis mulai mengendor sebab koperasi banyak menerima bantuan personil pemerintah yang langsung terjun dalam pengelolaan koperasi yang mengakibatkan aptisme dikalangan koperasi.

e. Dengan adanya UU no.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian maka terbentuklah sendi-sendi dasar perkoperasian secara lengkap. Pertumbuhan koperasi selanjutnya dipengaruhi oleh tiga masaah besar yaitu krisis kebijaksanaan perkoperasian,krisis kepemimpinan koperasi, dan krisis kepercayaan terhadap koperasi. Pada krisis kebijaksanaan perekonomian termasuk di dalamnya hilangnya sendi sendi dasar koperasi mengakibatkan timbulnya berbagai pandangan masyarakat bagaimana sebaiknya mengembangkan koperasi di indonesia. Untuk memperoleh dan untuk meningkatkan pengetahetahuan serta keterampilan pimpinan koperasi, pemerintah menggalakkan pengadaan penerangan, penyuluhan dan pendidikan koperasi. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi ditempuh dengan melaksanakan sendi-sendi dasar kopersi secara konsekuen dalam pengembangan koperasi. Untuk memperkuat kedudukan koperasi sebagai perusahaan, khususnya koperasi didaerah pedesaan, perlu di kembangkan KUD. Daerah kerja KUD meliputi derah kerja organisasi dan daerah kerja ekonomi.

Di dalam inpres no.4 tahun 1973 ditentukan bahwa kegiatan dalam wilayah unit desa yang dapat dilakukan oleh KUD adala sbb :
a. Penyaluran sarana produksi untuk kepentingan para petani di dalam meningkatkan produksi.
b. Mengolah dan memasarkan hasil usaha para petani

referensi : makalah tugas kuliah

Read More..

ANALISIS BIAYA USAHATANI CABAI

“ANALISA PERHITUNGAN INPUT PRODUKSI CABAI MERAH”

A. Tanaman Cabai Merah

Cabai merah (capsicum annuum spp.) merupakan salah satu jenis sayuran komersial yang sejak lama telah dibudidayakan di Indonesia, karena produk ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, cabai banyak digunakan sebagai bahan baku industri pangan dan farmasi. Pemasaran cabai dapat dilakukan dalam bentuk segar, kering, bubuk sebagai bahan dasar industri maupun dalam bentuk pasta cabe.

Meskipun harga pasar cabai sering berfluktuasi cukup tajam, namun hal ini tidak menurunkan minat petani dan pengusaha untuk membudidayakannya. Sentra produksi cabai di Indonesia adalah pulau Jawa, dan mulai dikembangkan di daerah di luar pulau Jawa. Luas areal panen cabai pada tahun 1997 mencapai 161.602 Ha dengan produksi 801.832 ton. Data tahun 1992 menunjukkan bahwa ekspor cabai segar pada tahun tersebut hanya mencapai 90.320 kg, dengan tujuan ekspor ke negara Malaysia dan Singapura. Jumlah ini merupakan kontribusi yang sangat kecil jika dibandingkan dengan volume cabai yang diperdagangkan di pasaran internasional mencapai 30.000 - 40.000 ton per tahun (Santika, 1999). Negara-negara pengekspor cabai yang utama adalah India, Pakistan, Bangladesh, Cina, dan Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa cabai mempunyai potensi pemasaran baik untuk tujuan domestik maupun tujuan ekspor.

Peluang ekspor cabai ini telah banyak dimanfaatkan antara lain oleh beberapa pengusaha di Sukabumi. Di wilayah ini komoditi cabai dibudidayakan dalam hamparan luas dengan tujuan pasar ekspor. Bisnis ini melibatkan banyak petani setempat di bawah manajemen yang profesional. Usaha ini terbukti dapat menjadi alternatif bagi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani setempat di satu sisi dan masuknya modal/investasi dari daerah lain. Dalam skala makro bisnis ini juga menyumbang devisa yang cukup besar bagi negara dan pendapatan bagi pemerintah setempat, di samping terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat di daerah, menunjang pengembangan agribisnis serta melestarikan sumberdaya alam.

B. Analisa Perhitungan Input Produksi Komoditi Cabai (Intensif) missal luas lahan 1 hektar (populasi ± 2000 pohon)

1) Biaya tetap
- Sewa tanah 1 Ha x 2.000.000 = Rp.2.000.000,-
- Sewa traktor 5 hari x 50.000 = Rp. 250.000,-
- Drum untuk mencampur pestisida 2 bh @ Rp. 130.000,-:4 = Rp. 65.000,-
- Hand sprayer 5 buah @ Rp. 250.000 : 5 th : 4 tanam = Rp. 12.500,-
- Gembor untuk menyebor Rp. 38.000,- : 4 = Rp. 9.500,-
Jumlah = Rp. 2.087.000,-

2) Biaya variabel
a. Persiapan lahan
- Pengolahan tanah 400 HKP @ Rp. 20.000 : 2 = Rp. 4.000.000,
- Pupuk kandang 15 ton @ Rp. 250,-/kg = Rp. 3.750.000,-
- Dolomit 2 ton @ Rp. 150,-/kg = Rp. 300.000,-
- Mulsa plastik 15 rol @ Rp. 350.000,- : 2 = Rp. 2.652.000,-
- Pupuk anorganik :
a. Urea 200 kg @ Rp. 1.200,- = Rp. 240.000,-
b. SP-36 150 kg @ Rp. 1.700,- = Rp. 255.000,-
c. KCl 100 kg @ Rp. 2.000,- = Rp. 200.000,-
d. Pupuk ZA 7 kg @ 2.000 = Rp. 14.000.-
e. Pupuk NPK 4 kg @ 1800 = Rp. 7.200,-
f. Pupuk pelengkap cair 5 ltr @ 20.000 = Rp. 100.000
- Bambu untuk mulsa 20 bt @ Rp. 4.000,- = Rp. 80.000,-
Jumlah = Rp 11.598.200,-

b. Penanaman dan pemeliharaan
- Benih 60 pack @ Rp. 20.000,- = Rp. 1.200.000,-
- Pembuatan lubang tanam 5 HKP @ Rp. 20.000,- = Rp. 100.000,-
- Penanaman 8 HKW @ Rp. 15.000,- = Rp. 1.200.000,-
- Penyulaman 4 HKW @ Rp. 17.000,- = Rp. 68.000,-
- Ajir 20.000 bt @ Rp. 120,- : 3 = Rp. 800.000,-
- Tali rapia 10 rol @ 2500 = Rp. 25.000,-
- Pemasangan ajir 20 HKP @ Rp. 24.000,- = Rp. 480.000,-
- Pemasangan tali 3 x 10 HKW @ Rp. 15.000,- = Rp. 450.000,-
- Tenaga pemupukan susulan 3 x 10 HKW @ Rp. 18.000,- = Rp. 540.000,-
- Pupuk susulan :
a. Urea 225 kg @ Rp. 3.500,- = Rp. 787.500,-
b. KCl 50 kg @ Rp. 2.400,- = Rp. 120.000,-
c. KNO3 80 kg @ Rp. 28.000,- = Rp. 2.240.000,-
d. NPK Phonska 500 kg @ Rp. 1.500,- = Rp. 750.000,-
- Tenaga penyemprotan 10 x 5 HKP @ Rp. 20.000,- = Rp. 1.000.000,-
- Pestisida :
a. Matador zeon 250 ml = Rp. 60.000,-
b. Ridomil 450 gr @ Rp. 50.000,-/500 gr = Rp. 450.000,-
c. Agrimec 300 ml @ Rp. 100.000,-/100 ml = Rp. 300.000,-
d. Amistartop 250 ml @ Rp. 125.000,-/250 ml = Rp. 125.000,-
e. Curacron 10 lt @ Rp. 150.000,- = Rp. 1.500.000,-
f. Actara 400 gr @ Rp. 20.000,-/10 gr = Rp. 800.000,-
- Penyiangan 3 x 10 HKP @ Rp. 28.000,- = Rp. 840.000,-
- Pengairan 10 x 3 HKP @ Rp. 24.000,- = Rp. 720.000,-
Jumlah = Rp.14.555.500,-

c. Panen, penyortiran dan pengepakan :
• 200 HKW @ Rp. 18.000,- = Rp. 3.600.000,-
• 40 HKP @ Rp. 26.500,- = Rp. 1.060.000,-
Jumlah = Rp. 4.660.000,-

Grand Total Biaya (GTB) = Rp. 32.900.700,-


3) Keuntungan
2000 pohon x 1 kg/phn
= 2000 kg @ Rp. 25.000,- (harga cabai 3th lalu) = Rp. 50.000.000,-
Jadi keuntungan bersihnya yaitu = Rp. 500.000.000,- – Rp. 32.900.700,-
= Rp. 17.099.300,-

Ket. :
HKP = hari kerja pria
HKW = hari kerja


Referensi : www.google.com/lsi@ipb.ac.id
www.google.com/sentrainformasiiptek.net

Read More..

PERTANIAN ORGANIK

PERTANIAN ORGANIK


1. Pengertian
Pertanian organic adalah system manajemen produksi terpadu yang menghindari penggunaan pupuk buatan, pestisida, dan hasil rekayasa genetic, menekan pencemaran udara, tanah dan air.

Disisi lain, pertanian organic meningkatkan kesehatan dan produktivitas diantara flora, fauna dan manusia. Penggunaan masukan di luar pertanian yang menyebabkan degradasi sumber daya alam tidak dapat dikatagorikan sebagai pertanian organic. Sebaiknya, system pertanian yang tidak menggunakan masukan dari luar, namun mengikuti aturan pertanian organic dapat masuk dalam kelompok pertanian organic, meskipun agro-ekosistemnya tidak mendapat sertifikasi organic.

Tujuannya adalah :
- Untuk menyelamatkan dan menjaga kesehatan lahan / tanah, dan tak kalah penting adalah
kesehatan manusia pengolah dan pengonsumsinya
- Menjadikan petani mandiri, tidak terjajah dan dikuasai kapitalis.

2.Komponen Pertanian Organik

A. Lahan / Tanah
Lahan yang dapat dijadikan lahan pertanian organik adalah lahan yang bebas cemaran bahan agrokimia dari pupuk dan pestisida. Terdapat dua pilihan lahan:
- Lahan pertanian yang baru dibuka, atau
- Lahan pertanian intensif yang dikonversi untuk lahan pertanian organik.
Lama masa konversi tergantung sejarah penggunaan lahan, pupuk, pestisida dan jenis tanaman. Berdasarkan kesesuaian lahan di Indonesia hanya 10 % yang layak dijadikan lahan pertanian (Peta kesesuaian lahan, Puslitbangtanak). Mengingat lahan yang bisa diandalkan mendukung pertanian organik adalah lahan yang tergolong subur dan juga mempertimbangkan sumber air dan potensial cemaran dari lahan non organik disekitarnya.

B. Budidaya pertanian organik
Selain aspek lahan, aspek pengelolaan pertanian organik dalam hal ini terkait dengan teknik budidaya juga perlu mendapat perhatian tersendiri. Sebagai salah satu contoh adalah teknik bertani sayuran organik, seperti diuraikan di bawah ini.
- Tanaman ditanam pada bedengan-bedengan dengan ukuran bervariasi disesuaikan dengan
kondisi lahan
- Menanam strip rumput di sekeliling bedengan untuk mengawetkan tanah dari erosi dan aliran
permukaan
- Mengatur dan memilih jenis tanaman sayuran dan legum yang sesuai untuk sistem tumpang
sari atau multikultur seperti contoh lobak, bawang daun dengan kacang tanah dalam satu
bedengan.
- Mengatur rotasi tanaman sayuran dengan tanaman legum dalam setiap musim tanam.
- Mengembalikan sisa panen/serasah tanaman ke dalam tanah (bentuk segar atau kompos).
- Memberikan pupuk organik (pupuk hijau, pupuk kandang, dan lainnya), hingga semua unsur
hara yang dibutuhkan oleh tanaman menjadi tersedia.
- Menanam kenikir, kemangi, tephrosia, lavender, dan mimba di antara bedengan tanaman
sayuran untuk pengendalian hama dan penyakit.
- Menjaga kebersihan areal pertanaman.

C. Aspek penting lainnya (bibit dan PHT)
Dalam pertanian organik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan secara umum adalah mengikuti aturan berikut:
- Menghindari benih/bibit hasil rekayasa genetika. Sebaiknya benih berasal dari kebun
pertanian organik,
- Menghindari penggunaan pupuk kimia sintetis, zat pengatur tumbuh, pestisida. Pengendalian
hama dilakukan dengan cara mekanis, biologis dan rotasi tanaman,
- Peningkatan kesuburan tanah dilakukan secara alami melalui penambahan pupuk organik, sisa
tanaman, pupuk alam, dan rotasi dengan tanaman legum.
- Penanganan pasca panen dan pengawetan bahan pangan menggunakan cara-cara yang alami.

3. Prinsip-Prinsip Umum
Prinsip-prinsip berikut merupakan dasar bagi pertumbuhan dan perkembangan pertanian organik. Prinsip-prinsip ini berisi tentang sumbangan yang dapat diberikan pertanian organik bagi dunia, dan merupakan sebuah visi untuk meningkatkan keseluruhan aspek pertanian secara global.

Pertanian merupakan salah satu kegiatan paling mendasar bagi manusia, karena semua orang perlu makan setiap hari. Nilai-nilai sejarah, budaya dan komunitas menyatu dalam pertanian. Prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pertanian dengan pengertian luas, termasuk bagaimana manusia memelihara tanah, air,tanaman, dan hewan untuk menghasilkan, mempersiapkan dan menyalurkan pangan dan produk lainnya. Prinsip-prinsip tersebut menyangkut bagaimana manusia berhubungan dengan lingkungan hidup, berhubungan satu sama lain dan menentukan warisan untuk generasi mendatang.

Setiap prinsip dinyatakan melalui suatu pernyataan disertai dengan penjelasannya. Prinsip-prinsip ini harus digunakan secara menyeluruh dan dibuat sebagai prinsip-prinsip etis yang mengilhami tindakan.

A. Prinsip Kesehatan
Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem; tanah yang sehat akan menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan manusia. Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem kehidupan.

Hal ini tidak saja sekedar bebas dari penyakit, tetapi juga dengan memelihara kesejahteraan fisik, mental, sosial dan ekologi. Ketahanan tubuh, keceriaan dan pembaharuan diri merupakan hal mendasar untuk menuju sehat.Peran pertanian organik baik dalam produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kesehatan ekosistem dan organisme, dari yang terkecil yang berada di dalam tanah hingga manusia. Secara khusus, pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan.

Mengingat hal tersebut, maka harus dihindari penggunaan pupuk, pestisida, obat-obatan bagi hewan dan bahan aditif makanan yang dapat berefek merugikan kesehatan.

B. Prinsip Ekologi
Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan. Prinsip ini menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Makanan dan kesejahteraan diperoleh melalui ekologi suatu lingkungan produksi yang khusus; sebagai contoh, tanaman membutuhkan tanah yang subur, hewan membutuhkan ekosistem peternakan, ikan dan organisme laut membutuhkan lingkungan perairan.

Budidaya pertanian, peternakan dan pemanenan produk liar organik haruslah sesuai dengan siklus dan keseimbangan ekologi di alam. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal. Pengelolaan organik harus disesuaikan dengan kondisi, ekologi, budaya dan skala lokal. Bahan-bahan asupan sebaiknya dikurangi dengan cara dipakai kembali, didaur ulang dan dengan pengelolaan bahan-bahan dan energi secara efisien guna memelihara, meningkatkan kualitas dan melindungi sumber daya alam.

Pertanian organik dapat mencapai keseimbangan ekologis melalui pola sistem pertanian, membangun habitat, pemeliharaan keragaman genetika dan pertanian. Mereka yang menghasilkan, memproses, memasarkan atau mengkonsumsi produk-produk organik harus melindungi dan memberikan keuntungan bagi lingkungan secara umum, termasuk di dalamnya tanah, iklim, habitat, keragaman hayati, udara dan air.

Prinsip ekologis mendasar dalam pengelolaan pertanian organik.
1. Pemanfaatan air sebagaimana mestinya.
Pemanfaatan air harus mempertimbangkan ketersediaan, fungsi, per-untukan,kesehatan dan keberlanjutan secara ekologis
2. Pemanfaatan dan pengelolaan tanah yang bijaksana.
Pemanfaatan tanah harus mendukung peningkatan kesuburan tanah secara berkelanjutan dan menjaga ekosistem.
3. Pemeliharaan dan pengelolaan udara bersih.
Praktek pertanian organik harus mampu menjaga kondisi udara yang segar.
4. Pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Pertanian organik dikembangkan dengan memanfaatkan sebanyak mungkin keragaman hayati yang ada serta melestarikannya.
5. Penyesuaian dengan iklim.
Pertanian organik terutama mendasarkan diri pada keadaan sesuai iklim dan tradisi setempat.
C. Prinsip Keadilan
Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama. Keadilan dicirikan dengan kesetaraan, saling menghormati, berkeadilan dan pengelolaan dunia secara bersama, baik antar manusia dan dalam hubungannya dengan makhluk hidup yang lain.Prinsip ini menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus membangun hubungan yang manusiawi untuk memastikan adanya keadilan bagi semua pihak di segala tingkatan; seperti petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen.

Pertanian organik harus memberikan kualitas hidup yang baik bagi setiap orang yang terlibat, menyumbang bagi kedaulatan pangan dan pengurangan kemiskinan. Pertanian organik bertujuan untuk menghasilkan kecukupan dan ketersediaan pangan maupun produk lainnya dengan kualitas yang baik. Prinsip keadilan juga menekankan bahwa ternak harus dipelihara dalam kondisi dan habitat yang sesuai dengan sifat-sifat fisik, alamiah dan terjamin kesejahteraannya.

Sumber daya alam dan lingkungan yang digunakan untuk produksi dan konsumsi harus dikelola dengan cara yang adil secara sosial dan ekologis, dan dipelihara untuk generasi mendatang. Keadilan memerlukan sistem produksi, distribusi dan perdagangan yang terbuka, adil, dan mempertimbangkan biaya sosial dan lingkungan yang sebenarnya.

D. Prinsip Perlindungan
Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.

Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan dinamis yang menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifat internal maupun eksternal. Para pelaku pertanian organik didorong meningkatkan efisiensi dan produktifitas, tetapi tidak boleh membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya. Karenanya, teknologi baru dan metode-metode yang sudah ada perlu dikaji dan ditinjau ulang. Maka, harus ada penanganan atas pemahaman ekosistem dan pertanian yang tidak utuh. Prinsip ini menyatakan bahwa pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam pengelolaan, pengembangan dan pemilihan teknologi di pertanian organik. Ilmu pengetahuan diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik bersifat menyehatkan, aman dan ramah lingkungan.

Tetapi pengetahuan ilmiah saja tidaklah cukup. Seiring waktu, pengalaman praktis yang dipadukan dengan kebijakan dan kearifan tradisional menjadi solusi tepat. Pertanian organik harus mampu mencegah terjadinya resiko merugikan dengan menerapkan teknologi tepat guna dan menolak teknologi yang tak dapat diramalkan akibatnya, seperti rekayasa genetika (genetic engineering). Segala keputusan harus mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan dari semua aspek yang mungkin dapat terkena dampaknya, melalui proses-proses yang transparan dan partisipatif.

Pengaruh jangka panjang dari perkembangan dunia pertanian dan industri dalam sistem petanian moderen, ternyata menghasilkan dampak negatif yang besar terhadap ekosistim alam. Pencemaran oleh bahan-bahan kimia beracun akibat tingginya intensitas pemakaian pupuk, pestisida dan herbisida telah lama diketahui. Demikian pula dengan ketahanan (resistensi) hama yang semakin meningkat terhadap pestisida akibat penyemprotan yang semakin tinggi serta pencemaran air tanah maupun sungai oleh senyawa nitrat akibat peggunaan pupuk yang berlebihan.

Pertanian modern juga telah mengurangi keragaman spesies tanaman secara drastis akibat penerapan sistem monokultur secara besar-besaran. Ekosistem alam yang semula tersusun sangat kompleks, berubah menjadi ekosistem yang susunannya sangat sederhana akibat berkurangnya spesies tanaman tersebut. Hal ini bertentangan dengan konsep pertanian berkelanjutan, yang selain memperhatikan pemenuhan kebutuhan manusia yang selalu meningkat dan berubah, sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kualitas lingkungan dan melestarikan sumber daya alam.

Sistem pertanian semakin tergantung pada input-input luar sebagai berikut: kimia buatan (pupuk, pestisida), benih hibrida, mekanisasi dengan pemanfaatan bahan bakar minyak dan juga irigasi. Konsumsi terhadap sumber-sumber yang tidak dapat diperbaharui, seperti minyak bumi dan fosfat sudah dalam tingkat yang membahayakan. Bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan akan produk pertanian, maka teknologi baru untuk pengembangan varietas baru, seperti jagung, padi, gandum serta tanaman komersial lainnya juga nampak semakin menantang.
Namun demikian, pemanfaatan input buatan yang berlebihan dan tidak seimbang, bisa menimbulkan dampak besar, bukan hanya terhadap ekologi dan lingkungan, tetapi bahkan terhadap situasi ekonomi, sosial dan politik diantaranya dengan adanya ketergantungan pada impor peralatan, benih serta input lainnya. Akibat selanjutnya adalah menyebabkan ketidakmerataan antar daerah dan perorangan yang telah memperburuk situasi sebagian besar petani lahan sempit yang tergilas oleh revolusi hijau (Sach, 1987 dalam Reijntjes, Haverkort, dan Bayer, 1999).

Dalam rangka memasuki revolusi hijau kedua ini kita belajar dari kenyataan bahwa teknologi maju dan mahal akan memproduksi barang yang mahal pula termasuk makanan. Pengkajian kembali teknologi yang tidak hanya berorientasi kepada penggunaan energi secara maksimal dan intensif akan tetapi juga berusaha menerapkan low input sustainable agriculture (LISA). Untuk Indonesia dan negara berkembang lainnya, dua tujuan harus tetap sejalan dan seimbang yaitu peningkatan produktivitas dan produksi di satu pihak dan pencapaian keberlanjutan sistem produksi, peningkatan kesejahteraan petani dan pelestarian lingkungan di lain pihak yang memerlukan langkah terobosan di bidang penelitian (Tiharso, 1992).
Untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, maka sangat dibutuhkan adanya suatu sistem pertanian yang efisien dan berwawasan lingkungan, yang mampu memanfaatkan potensi sumberdaya setempat secara optimal bagi tujuan pembangunan pertanian berkelanjutan.

Peningkatan input energi seperti pupuk kimia, pestisida maupun bahan -bahan kimia lainnya dalam pertanian dengan tanpa melihat kompleksitas lingkungan disamping membutuhkan biaya usahatani yang tinggi, juga merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan. Penggunaan pupuk dan pestisida di luar kontrol akan dapat merusak tanah dan tolerannya suatu jenis hama dan penyakit tertentu terhadap pestisida disamping juga dapat menghilangkan jenis predator dan parasitoid yang bermanfaat. Bahan-bahan kimia tersebut dapat tetap tinggal sebagai residu pada hasil tanaman, tanah tercuci ke dalam air sungai akibatnya dapat berbahaya bagi kehidupan manusia maupun hewan.

Dari uraian di atas, maka dapat diketahui permasalahan-permasalahan yang ada dan akan muncul dalam usaha peningkatan produksi pertanian selama ini, yaitu diantaranya :
1. Penggunaan paket teknologi seperti pupuk anorganik dan pestisida secara tidak terkontrol dapat menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, disamping dibutuhkan biaya usahatani yang tinggi.
2. Berkurangnya keragaman spesies tanaman secara drastis akibat penerapan sistem monokultur secara besar-besaran. Ekosistem alam yang semula tersusun sangat kompleks, berubah menjadi ekosistem yang susunannya sangat sederhana akibat berkurangnya spesies tanaman tersebut
3. Adanya ketergantungan pada impor peralatan, benih serta input lainnya menyebabkan dibutuhkan biaya usahatani yang semakin tinggi.
4. Adanya ketidakmerataan antar daerah dan perorangan yang telah memperburuk situasi sebagian besar petani lahan sempit yang tergilas oleh revolusi hijau.
Melihat permasalahan-permasalahan tersebut, guna mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, maka pengelaolaan sumberdaya secara efektif dari segi ekologi maupun ekonomi mutlak dilakukan. Pertanyaan yang timbul kiranya langkah-langkah apa saja yang mungkin dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut

Jalan Keluar
Beberapa alternatif yang dapat dikemukakan dalam usaha mewujudkan pertanian berkelanjutan melalui pertanian secara terpadu adalah dengan cara : sistem tanam ganda; komplementari hewan ternak dan tumbuhan; usaha terpadu peternakan dan perkebunan; agroforestry; pemeliharaan dan peningkatan sumberdaya genetik; dan pengelolaan hama terpadu

a. Sistem Tanam Ganda (Multiple cropping)
Pertanaman ganda (Multiple cropping), yaitu intensifikasi pertanaman dalam dimensi waktu dan ruang. Bentuknya adalah penanaman dua jenis tanaman atau lebih pada lahan yang sama dalam kurun waktu satu tahun.

Menurut bentuknya, pertanaman ganda ini dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : pertanaman tumpangsari (Intercropping) dan pertanaman berurutan (Sequential Cropping). Hampir semua petani dengan lahan sempit di daerah tropis masih terus melakukan budidaya ganda. Selama dua dasawarsa yang lalu, para ilmuwan semakin menyadari bahwa hal ini merupakan praktek yang sangat cocok untuk memaksimalkan produksi dengan input luar yang rendah sekaligus meminimalkan resiko dan melestarikan sumberdaya alam. Secara lebih khusus, manfaat-manfaat budidaya ganda bagi petani lahan sempit berikut ini telah diidentifikasikan (Papendick et al., 1976; Beets 1982; Francis 1986; Altieri 1978; Hoof 1987) :
Pada hampir semua sistem budidaya ganda yang dikembangkan oleh petani lahan sempit, tingkat produktivitas yang dapat dipanen per satuan luas lebih tinggi dari pada budidaya tanam tunggal dengan tingkat pengelolaan yang sama. Keuntungan panen bisa berkisar antara 20 % sampai 60 % (Steiner 1984; Francis 1986). Perbedaan ini sebagai akibat berbagai faktor, seperti tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi, penurunan kerugian yang disebabkan oleh gulma, serangga dan penyakit serta pemanfaatan yang lebih efisien terhadap sumber daya air, sinar matahari dan unsur hara yang ada.

Kalau beberapa tanaman budidaya tumbuh sekaligus, kegagalan salah satu tanaman dapat dikompensasikan oleh tanaman yang lain (baik itu sebagai hasil panen sebenarnya ataupun dalam hal nilai uangnya). Hal ini mengurangi resiko usaha tani.

Sistem budidaya ganda, khususnya dengan rumput dan pohon perennial, tampaknya kurang rentan terhadap erosi tanah (karena penutupan tanah lebih baik dan lebih banyak penghalang pada aliran air dan udara). Sistem tersebut juga lebih baik dalam memanfaatkan ruang yang ada bagi pertumbuhan akar dan tajuk, mendaur ulang air dan unsur hara yang ada dengan lebih efisien dan memiliki kapasitas penyangga yang lebih besar terhadap periode ataupun peristiwa yang merugikan (kekeringan, serangan hama, kebutuhan uang tunai dalam jumlah besar secara mendadak dan sebagainya) dibanding sistem budidaya tanaman tunggal. Dengan kata lain, mereka memanfaatkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik pada modal usahatani alami.

Untuk meningkatkan produktivitas lahan dan pendapatan petani di lahan kering dapat dilakukan melalui pertanaman secara tumpangsari, karena pertanaman secara tumpangsari pada lahan kering dapat memelihara kelembaban dan kadar air tanah serta mengurangi erosi dan meningkatkan kesuburan tanah (Samosir, 1996).

Tumpangsari merupakan salah satu bentuk program intensifikasi pertanian alternatif yang tepat untuk melipatgandakan hasil pertanian pada daerah-daerah yang kurang produktif. Keuntungannya adalah selain diperoleh panen lebih dari sekali setahun, juga menjaga kesuburan tanah dengan mengembalikan bahan organik yang banyak dan penutupan tanah oleh tajuk tanaman. Dalam sistem pertanaman tumpangsari, agar diperoleh hasil yang maksimal maka tanaman yang ditumpangsarikan harus dipilih sedemikian rupa sehingga mampu memanfaatkan ruang dan waktu seefisien mungkin serta dapat menurunkan pengaruh kompetitif yang sekecil-kecilnya (Prajitno, 1988). Selanjutnya Harera dan Moris (1984) menjelaskan bahwa jenis tanaman yang digunakan dalam tumpangsari harus memiliki pertumbuhan yang berbeda, bahkan bila memungkinkan dapat saling melengkapi. Tanaman tumpangsari jagung dapat dilakukan dengan padi gogo, palawija lain atau sayuran yang dilakukan dengan tujuan ; (1) penganekaragaman penggunaan makanan, (2) mengurangi resiko kegagalan panen, dan (3) meningkatkan intensitas tanam (Sutoro, Soelaeman dan Iskandar, 1988 dalam Safuan dan Boer, 2000).

b. Komplementari Hewan Ternak dan Tumbuhan
Integrasi sumber-sumber hewan ternak dan tumbuhan untuk memperoleh out put biomassa yang optimal dalam lingkungan ekologi dan sosio-ekonomi tertentu harus menjadi tujuan dalam sistem pertanian berkelanjutan. Interaksi yang sesuai diantara komponen-komponen harus menghasilkan respon komplementari (saling melengkapi) dan sinergetik sehingga dapat mendorong peningkatan efisiensi produksi dan memperkuat viabilitas ekonomi dari sistem pertanian yang terpadu. Menurut CAST (1988) bahwa strategi terbaik untuk menciptakan viabilitas ekonomi adalah fleksibilitas sistem pertanian dalam produksi pangan dan sandang. Fleksibilitas usaha tersebut dapat dicapai melalui penurunan biaya input dan peningkatan diversifikasi usaha. Suatu perpaduan agro-ekosistem harus mampu memberikan pengaruh stabilitas yang tinggi terhadap fluktuasi jangka pendek dalam harga komoditas.

Sumber daya yang paling terbatas dalam sistem pertanian berkelanjutan secara umum adalah kemampuan pengelolaan yang diperlukan untuk mengembangkan dan memelihara diversifikasi usaha pada tingkatan optimal. Sistem pertanian monokultur lebih banyak diusahakan dan umumnya kurang kompleks dibandingkan sistem pertanian campuran atau integrasi.

Sistem produksi ternak herbivora yang dikombinasi dengan lahan-lahan pertanian dapat disesuaikan dengan keadaan tanaman pangan. Ternak tidak berkompetisi pada lahan yang sama. Tanaman pangan dengan komponen utama dan ternak menjadi komponen kedua. Ternak dapat digembalakan di pinggir atau pada lahan yang belum ditanami dan pada lahan setelah pemanenan hasil sehingga ternak dapat memanfaatkan limbah tanaman pangan, gulma, rumput, semak dan hijauan pakan yang tumbuh disekitar tempat tersebut. Sebaliknya ternak dapat mengembalikan unsur hara dan memperbaiki struktur tanah melalui urin dan fecesnya. Mott (1974) melaporkan bahwa dari nitrogen tumbuhan dan mineral yang dimakan hewan di areal penggembalaan, sekitar 75 – 95 persen nitrogen dan 90 – 95 persen mineral dikembalikan ke tanah. Contoh penerapan sistem ini di Sumatera dilaporkan bahwa sumbangan ternak terhadap total hasil usahataninya adalah sebanyak 17 persen, sedangkan di Cina sebanyak 29 persen (Moningka, dkk., 1993).
c. Usaha Terpadu Peternakan dan Perkebunan
Sistem tumpangsari tumbuhan dan ternak pada umumnya banyak dipraktekkan dengan tanaman perkebunan. Tujuan sistem ini adalah untuk pemanfaatan lahan secara optimal, namun belum banyak mendapat perhatian. Di dalam sistem tumpangsari ini tanaman perkebunan sebagai komponen utama dan tanaman rumput dan ternak yang merumput diatasnya merupakan komponen kedua. Dari berbagai penelitian dilaporkan bahwa integrasi antara tanaman perkebunan dan peternakan dapat meningkatkan kualitas tanah, produksi kelapa, produksi kopra, hasil buah sawit segar dan keuntungan ekonomis serta meningkatkan hasil ternak, menurunkan biaya penyiangan dan mempermudah pengumpulan buah kelapa.

Moningka dkk. (1993) menjelaskan keuntungan-keuntungan dari sistem ini antara lain :
(1) tersedianya tanaman peneduh bagi ternak sehingga dapat mengurangi stress karena panas, (2) meningkatkan kesuburan tanah melalui proses kembaliya air seni dan feces ke dalam tanah, (3) meningkatkan kualitas pakan ternak, membatasi pertumbuhan gulma,
(4) mengurangi penggunaan herbisida,
(5) meningkatkan hasil tanaman perkebunan dan
(6) meningkatkan keuntungan ekonomis termasuk hasil ternaknya.

Pola keterpaduan dalam usahatani dengan pemanfaatan areal pertanaman kelapa masih belum nampak nyata, disebabkan masih merupakan usaha sampingan atau tradisional. Akibatnya petani lambat menerima inovasi dan ternak belum dapat ditangani dengan serius. Padahal adanya sistem yang demikian mempunyai nilai positif baik bagi tanaman rumput atau ternak maupun tanaman kelapa.
Keuntungan yang diperoleh dengan keberadaan sistem peternakan di bawah pohon kelapa berupa :
(1) menaikan sumber pendapatan petani,
(2) menekan kompetisi gulma dan biaya pengendalian gulma,
(3) sumber makanan ternak,
(4) produksi manur untuk memelihara kesuburan tanah, dan
(5) pemanfaatan tataguna tanah yang baik.

Padang pengembalaan di bawah perkebunan kelapa di daerah tropis sangat baik untuk penggembalaan ternak. Hal ini harus diikuti dengan manajemen padang pengembalaan yang baik, supaya kontinyuitas produksi dan kualitas tanaman makanan dapat dipertahankan dan produksi utama tidak dirugikan (Shelton, 1987). Pemeliharaan ternak ruminansia bersamaan dengan perkebunan harus terus dikembangkan dan diperbaharui agar dicapai suatu kondisi yang optimal untuk semua komponen produksi.

Penambahan tanaman legum pada padang rumput, diharapkan dapat menaikan nitrogen dan bahan organik tanah di daerah-daerah yang tererosi dan kurang kesuburannya yang disebabkan oleh pengelolaan tanah yang buruk. Peranan leguminosa pada padang pengembalaan, mampu memanfaatkan nitrogen bebas dari udara dengan bantuan rhizobium di dalam nodul-nodul leguminosa tersebut. Di dalam nodul inilah bakteri bertempat tinggal dan berkembang biak serta dapat melakukan kegiatan fiksasi nitrogen bebas dari udara. Oleh karena itu, penanaman campuran merupakan sumber dari protein dan mineral yang berkadar tinggi bagi ternak, juga memperbaiki kesuburan tanah. Selanjutnya Reksohadiprodjo (1981) menyatakan bahwa fungsi leguminosa dalam padang pengembalaan adalah menyediakan atau dapat memberikan nilai makanan yang lebih baik terutama protein, fosfor dan kalsium.

Untuk mepertahankan pertumbuhan tanaman, baik untuk tanaman kelapa maupun untuk tanaman selanya, perlu dilakukan pemupukan. Pupuk yang diberikan dapat berupa pupuk buatan atau pupuk organik. Pupuk organik seperti pupuk kandang sangat membantu dalam memperbaiki sifat-sifat tanah sperti permeabilitas tanah, porositas tanah, struktur tanah, daya menahan air dan kapasitas tukar kation tanah. Disamping itu, pupuk kandang juga dapat memperbaiki sifat biologi dan kimia tanah, sehingga dapat memperbaiki lingkungan perakaran tanaman yang nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan tanaman serta memperoleh hasil yang lebih tinggi (Hardjowigeno, 1989). Dalam sistem usaha terpadu peternakan dan tanaman perkebunan, maka kebutuhan pupuk kandang dapat dipenuhi dari kotoran ternak yang diusahakan secara bersama-sama.

d. Agroforestry
Pengembangan pertanian komersil khususnya tanaman musiman mensyaratkan perubahan sistem produksi secara total menjadi monokultur dengan masukan energi, modal dan tenaga kerja dari luar yang relatif besar.

Di pihak lain sistem-sistem produksi asli (salah satunya agroforestry) selalu dianggap sebagai sistem yang hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. Dukungan terhadap pertanian komersial petani kecil lebih diarahkan sebagai upaya penataan kembali secara keseluruhan sistem produksi, ketimbang sebagai pendekatan terpadu mengembangkan sistem-sistem yang sudah ada. Agroforestry umumnya dianggap sebagai “kebun dapur”, tidak lebih dari sekedar pelengkap sistem pertanian lain, hanya khusus untuk konsumsi sendiri, dan menghasilkan hasil-hasil ikutan seperti kayu bakar (Michon, 1985).

Agroforestry mempunyai fungsi ekonomi penting bagi masyarakat setempat. Peran utama agroforestry bukanlah produksi bahan pangan melainkan sebagai sumber penghasilan pemasukan uang dan modal. Seringkali agroforestry menjadi satu-satunya sumber uang tunai keluarga petani. Agroforestry memasok 50 - 80% pemasukan dari pertanian di pedesaan melalui produksi langsung dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan, pemrosesan dan pemasaran hasilnya (Michon, 1985) . Contoh kegiatan tersebut misalnya adalah aktivitas penanaman hutan dengan sistem tumpangsari, kegiatan penebangan, aktivitas angkutan hasil hutan, pembinaan industri rakyat, pembinaan sutra alam, lebah madu dan sebagainya (DS Fattah, 1999b).

Keunikan konsep pertanian komersil agroforestry adalah karena bertumpu pada keragaman struktur dan unsur-unsurnya, tidak berkonsentrasi pada satu spesies saja. Produksi komersial ternyata sejalan dengan produksi dan fungsi lain yang lebih luas. Hal ini menimbulkan beberapa konsekuensi menarik bagi petani.

Di daerah-daerah tropis, agroekosistem yang secara ideal mendekati ekosistem klimaks merupakan sistem agroforestri, yaitu di daerah-daerah yang lebih kering, sistem yang menyerupai savana dengan pohon-pohon disana sini, semak belukar dan rumput-rumputan perennial dan di daerah-daerah yang lebih lembab, sistem yang menyerupai hutan-hutan yang lebih lebat.

Dalam rancangan agroforestri ini, ciri ekosistem alami digabungkan dengan kebutuhan usaha tani. Penutupan tanah yang lebih baik diperoleh dengan memasukan spesies perennial dan /atau dengan menebarkan tanaman yang menutupi permukaan tanah. Ini akan mengurangi pengaruh dari hujan secara langsung, menahan sedimen dan mengurangi evaporasi sehingga akan tersedia lebih banyak air. Tajuk vegetatif dan seresah akan mengurangi suhu tanah dan akhirnya mengurangi kecepatan dekomposisi dan mineralisasi. Keanekaragaman spesies tanaman, misalnya dengan tajuk dan perakaran yang berbeda, dapat meningkatkan sumberdaya yang tersedia di atas dan di bawah permukaan tanah dan dapat memanfaatkannya secara efisien. Sebagai contoh adalah sinar matahari dengan pengaturan tajuk yang lebih baik, atau volume unsur hara dan air tanah dengan pengakaran yang lebih dalam dan struktur akar yang lebih baik sehingga menurunkan perembesan unsur hara.

Meskipun tidak memungkinkan akumulasi modal secara cepat dalam bentuk aset-aset yang dapat segera diuangkan, diversifikasi tanaman merupakan jaminan petani terhadap acaman kegagalan panen salah satu jenis tanaman atau resiko perkembangan pasar yang sulit diperkirakan. Jika terjadi kemerosotan harga satu komoditas, spesies ini dapat dengan mudah dibiarkan saja, hingga suatu saat pemanfaatannya kembali menguntungkan. Proses tersebut tidak mengakibatkan gangguan ekologi terhadap sistem kebun. Petak kebun tetap utuh dan produktif dan spesies yang ditelantarkan akan tetap hidup dalam struktur kebun dan selalu siap untuk dipanen sewaktu-waktu. Sementara itu spesies-spesies baru dapat diperkenalkan. Akan tetap ada tanaman yang siap dipanen, malahan komoditas baru dapat diperkenalkan tanpa merobah sistem produksi yang ada.

Ciri keluwesan yang lain adalah perubahan nilai ekonomi yang mungkin dialami beberapa spesies. Sepsies yang sudah puluhan tahun berada di dalam kebun dapat tiba-tiba mendapat nilai komersil baru akibat evolusi pasar, atau pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan baru.

Agroforestry juga memang berperan sebagai kebun dapur yang memasok bahan makanan pelengkap (sayuran, buah, rempah, bumbu). Selain itu melalui keanekaragaman sumber nabati dan hewani agroforestri dapat menggantikan peran hutan alam dalam menyediakan hasil-hasil yang akhir-akhir ini semakin langka dan mahal seperti kayu, rotan, bahan atap, tanaman obat dan binatang buruan.

e. Pemeliharaan dan Peningkatan Sumberdaya Genetik
Penggunaan benih varietas unggul sudah tidak dapat dipisahkan dari sistem produksi pertanian terutama tanaman pangan yang masih menggunakan benih sebagai satu-satunya sumber perbanyakan tanaman. Penggunaan varietas unggul memang secara nyata dapat meningkatkan hasil panen, namun pada dasarnya varietas unggul merupakan varietas yang memiliki respon tinggi terhadap dosis pemupukan tinggi sehingga apabila dikembangkan pada daerah yang menggunakan input luar dalam tingkat yang rendah, maka resiko kerugian hasil panen akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan varietas lokal.

Promosi varietas unggul telah mengakibatkan banyak sekali varietas lokal yang hilang (erosi genetik). Ini berarti bencana bagi petani yang harus menghasilkan tanaman dengan input luar yang rendah dalam kondisi yang beragam dan rawan resiko, juga untuk alasan ekonomi maupun ekologi harus berproduksi dengan input kimia yang lebih sedikit pada masa yang akan datang, padahal mereka memiliki sumberdaya alam termasuk varietas lokal yang cukup potensial untuk dikembangkan .

Untuk menunjang pertanian berkelanjutan yang menggunakan faktor-faktor penunjang produksi (pupuk dan pestisida) dalam jumlah minimal, maka diperlukan suatu perbaikan sistem pengadaan benih di tingkat petani menuju pada sistem benih unggul lokal yang lebih tahan terhadap kondisi lingkungan yang kurang menguntungkan. Oleh karena itu di tingkat petani perlu diarahkan untuk dapat mengelola sumberdaya genetik yang dimiliki (varietas unggul lokal) dengan sebaik-baiknya, baik dalam hal konservasi varietas, penanganan, maupun penyimpanan benih hingga benih siap digunakan.

Konservasi semacam ini sangat penting dilakukan sebagai suatu pendekatan yang berorientasi pada petani dalam memasok benih. Suatu pendekatan yang dapat diupayakan dalam pengelolaan sumberdaya genetik adalah pembentukan unit-unit suplai benih yang dibuat dengan cara membentuk unit-unit pertanian kecil untuk memproduksi benih unggul yang cukup memadai untuk kebutuhan lokal. Tentu saja para petani tersebut memerlukan arahan dari unit-unit inspeksi benih terpusat.

Jika petani telah terbiasa dengan teknik tersebut, mereka dapat mengambil alih perawatan penangkaran hingga akhirnya menjadi yayasan benih yang bisa memenuhi kebutuhan sendiri. Pengadaan benih dapat dilakukan pada tingkat desa dengan teknik-teknik yang bersifat padat karya sehingga mengurangi biaya transportasi, yang sekarang menjadi bagian utama yang menentukan harga benih. Apabila sistem ini telah berjalan dengan baik maka kebutuhan petani terhadap 4 (empat) tepat benih ( tepat mutu, jumlah, waktu, dan harga) dapat terpenuhi.

f. Pengelolaan Hama Terpadu
Pengendalian hama terpadu adalah upaya mengendalihan tingkat populasi atau tingkat serangan organisme terhadap tanaman dengan menggunakan dua atau lebih teknik pengendalian dalam satu kesatuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilakukan melalui kegiatan pencegahan, pengendalian dan eradikasi. Dalam perkembangannya, istilah pengendalian berubah menjadi pengelolaan untuk lebih menekankan pada usaha untuk mengurangi populasi organisme yang harus ditangani secara terus menerus sejak dari penanaman, misalnya dengan menentukan jenis tanaman , cara pembukaan lahan, penggarapan tanah, jarak tanam, dan sebagainya. Oleh karena itu istilah pengelolaan hama terpadu dianggap lebih tepat dibandingkan dengan pengendalian hama terpadu.

Konsep pengelolaan hama terpadu ini sangat sesuai dengan konsep yang diusulkan oleh Peterson pada tahun 1973 yaitu :
1) Secara terpadu memperhatikan semua hama penting,
2) Tidak bertujuan untuk mendapatkan suatu keadaan yang bebas hama, tetapi untuk mengendalikan populasi hama agar kerusakan yang terjadi selalu di bawah ambang ekonomi,
3) Menggabungkan berbagai cara yang kompatibel. Sesedikit mungkin memakai cara buatan tetapi lebih mementingkan penekanan hama oleh faktor-faktor alami,
4) Selalu didasari oleh pertimbangan ekologi.

Berdasarkan konsep tersebut maka konsep pengelolaan hama terpadu yang lebih sempurna adalah perlu melibatkan pemerintah seperti Direktorat Imigrasi dimulai dari pencegahan masuknya hama dari luar negri. Untuk lebih jelasnya, konsep pengelolaan yang lebih sempurna yaitu :
1) Pengendalian hama tumbuhan dengan peraturan-peraturan pemerintah. Hama-hama dari luar negri dicegah masuknya dengan peraturan karantina, sedangkan penyakit yang baru saja masuk dicoba dihilangkan dengan usaha pengendalian agar tidak meluas,
2) Penanaman kultivar yang tahan penyakit dan berproduksi tinggi,
3) Pengendalian dengan cara kultur teknis,
4) Pengendalian dengan cara biologis,
5) Pengendalian secara fisik, serta alternatif terakhir,
6) Pengendalian secara kimia.

Pengelolaan penyakit pada pertanian berkelanjutan harus didasari dengan kesadaran akan lingkungan, dan kesadaran akan biaya. Jika kerusakan berat sekali dan semua usaha yang dilakukan tidak memberikan hasil, maka tanaman tersebut harus diganti.

Read More..
Copyright © 2012 by : SAD_118- AGRIMANIAX.BLOGSPOT.COM
Template by : kendhin x-template.blogspot.com